Akibat Tidak Registrasi Kartu SIM Prabayar - Registrasi ulang nomor ponsel prabayar dapat dilakukan
dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga. Keduanya dapat ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
mengimbau kepada semua pelanggan yang belum mendaftar supaya tak
menunda sampai menjelang deadline. Sebab, terdapat risiko apabila
telat mendaftar.
Kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo,
Ahmad M. Ramli "Karena pada saat tersebut (batas akhir 28 Februari
2018) bakal terjadi traffic tinggi spektakuler yang dapat
mengakibatkan gagal registrasi".
Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadline alias
batas masa-masa registrasi ulang nomor seluler guna pelanggan kartu
SIM prabayar.
Traffic tinggi dalam urusan ini adalah mengacu pada
semua pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, lalu
berduyun-duyun melakukan pencatatan dalam masa-masa sama
atau berdampingan sebelum lewat deadline.
Beban jaringan pun bakal meningkat sampai-sampai
dapat berisiko error yang berujung registrasi gagal, kata disebut
Ramli.
Ramli mengingatkan supaya masyarakat
memakai NIK dan KK asli milik sendiri guna mendaftar, bukan
kepunyaan orang yang beda karena urusan itu melanggar
hukum.
“Tepatnya sebanyak 226.444.899 kartu nomor pelanggan
pada hari tadi. Angka ini mengindikasikan jumlah nyata pelanggan aktif
ketika ini yang sudah teregistrasi dan tervalidasi
melewati sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.
Tujuan registrasi ulang ini ialah untuk meningkatkan
ketenteraman dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas
empunya nomor prabayar diharapkan dapat menekan tindak kejahatan seperti
penipuan, di samping memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.
Hingga pagi ini, Kemenkominfo menulis jumlah
pelanggan kartu SIM prabayar sudah menjangkau kisaran 226 juta,
bertambah dari selama 200 juta yang terdaftar pada
mulai bulan Februari.
Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia
sekarang diduga mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara
tentu berapa jumlah yang dipakai secara aktif.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Yang Sudah Teregristrasi
Registrasi dengan via SMS (kirim ke 4444)
untuk pemakai kartu SIM prabayar baru
- Untuk pemakai baru Tri, Smartfren, dan
Indosat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16
digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL harus mengirim SMS dengan format:
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru Telkomsel dengan mengirim SMS dengan
format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Cara registrasi SIM Prabayar
Jika pelanggan tidak mendaftarkan kartu SIM
prabayarnya sampai yang ditetapkan, terdapat sanksi bertahap yang
akan diberikan. Kartu SIM dipangkas satu per satu, kemudian pada
poin tertentu dapat diblokir secara total.
Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah
kerjakan pendaftaran kartu SIM prabayar. Ada sejumlah mekanisme
registrasi yang dapat dilakukan. Di samping lewat SMS, dapat juga
lewat website web, aplikasi, atau mengunjungi gerai resmi
setiap operator.
EmoticonEmoticon